PETUNJUK PENGGUNAAN & KETENTUAN ANTRIAN ONLINE

Harap membaca petunjuk berikut sebelum melakukan pendaftaran antrian:

  1. Persiapkan Data Diri: Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP dan Nomor WhatsApp aktif untuk menerima konfirmasi atau informasi antrian.
  2. Pilih Hari Kerja & Batas Jam: Pendaftaran antrian berlaku untuk hari kerja (Senin – Jumat) dan maksimal 7 hari kerja ke depan. Khusus pendaftaran untuk hari yang sama, layanan ditutup pada pukul 09.00 WITA.
  3. Ketentuan Loket G & H: Pengambilan antrian untuk Loket G (e-Court) dan Loket H (Posbakum) tidak dapat diambil bersamaan pada hari yang sama oleh NIK yang sama.
  4. Pilih Sesi Jam Kedatangan:
    • Sesi 1 (Pagi): 08.00 – 12.00 WITA
    • Sesi 2 (Siang): 13.00 – 16.00 WITA
  5. Pilih Layanan PTSP: Sesuaikan kode layanan dengan kebutuhan Anda:
    • Kode C: Layanan Informasi & Pengaduan (Informasi Umum, Prosedur Berperkara, dll)
    • Kode H: Layanan Posbakum (Pembuatan Dokumen Surat Gugatan/Permohonan)
    • Kode G: Layanan e-Court (Pembuatan Akun e-Court & Pendaftaran Perkara)
    • Kode B: Layanan Pengambilan Produk Hukum (Putusan/Penetapan & Akta Cerai)
    • Kode F: Layanan Pendaftaran Kuasa (Surat Kuasa Advokat & Insidentiil)
  6. Tiba Tepat Waktu: Datanglah ke Kantor Pengadilan Agama Makassar sesuai dengan tanggal dan sesi jam kedatangan yang telah dipilih 15 menit sebelum layanan antrian dimulai dengan menunjukkan bukti pendaftaran/Nomor Antrian beserta KTP asli.
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Formulir Pendaftaran Antrian Layanan PTSP Online